SPAI Minta Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Ojol

foto/istimewa

sekilas.co – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Saat membuka sidang kabinet pada Senin, 20 Oktober 2025, Prabowo menekankan pentingnya penyedia transportasi online membangun bisnis yang sehat.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan mendukung rencana Prabowo yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja platform, termasuk ojol, taksol, dan kurir.

Baca juga:

“Untuk menegakkan komitmen tersebut dan menghadirkan kesejahteraan, kami mendesak Presiden agar mewujudkannya dengan mengesahkan Peraturan Presiden,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Lily mengatakan regulasi itu setidaknya mengatur mengenai status sebagai pekerja, upah dan pendapatan yang layak setara upah minimum, jam kerja 8 jam dan manusiawi, waktu dan hari istirahat, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial. Selain itu, regulasi ini juga memuat hak maternitas seperti cuit haid dan melahirkan, hak membentuk serikat pekerja, hak berunding dan perjanjian kerja bersama.  “Agar tidak dikenai sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang,” katanya.

Menurut Lily, regulasi ini penting karena selama ini platform justru berlomba-lomba memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir. Pemerasan itu terjadi dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70 persen, skema tarif hemat, double order, slot, hub, argo goceng, prioritas, dan skema lainnya.

Lily mengatakan program dan skema seperti itu justru menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan para pengemudi ojol karena pendapatannya rendah dan tidak layak, di bawah upah minimum. Dia menyebutkan, rata-rata pendapatan pengemudi ojol hanya mencapai Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per hari.

“Selain itu, hal ini juga memaksa pengemudi ojol bekerja 12 hingga 18 jam sehari, tujuh hari dalam seminggu, tanpa waktu istirahat, sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan kerja di jalan raya,” ujarnya.

Lily menambahkan, akar masalah lain adalah semua platform masih menerapkan hubungan kemitraan yang membuat persaingan menjadi tidak sehat, karena platform tidak mau tunduk pada aturan hukum ketenagakerjaan. Dengan demikian, masing-masing platform membuat aturan main sendiri untuk menimbun keuntungan semaksimal mungkin dengan ongkos seminimal mungkin.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan ojek online untuk mencari jalan tengah bagi pengemudi. Prabowo juga menyinggung dua perusahaan transportasi online besar, tanpa menyebut mereknya.

Menurut Prabowo, saat ini jumlah pengemudi ojek online di kedua perusahaan itu mencapai empat juta orang, dengan dua juta pengusaha UMKM. “Jadi, enam juta orang hidup dari masalah ini,” katanya.

Artikel Terkait