Pengusaha Minta Larangan Thrifting Diberlakukan dengan Penegakan Konsisten

foto/istimewa

sekilas.co – Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyambut positif kebijakan pelarangan impor pakaian bekas (thrifting) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal yang selama ini tertekan oleh masuknya barang impor murah.

Namun, Nandi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengumuman. “Larangan impor pakaian bekas jangan hanya menjadi isu di permukaan. Penindakan harus dijalankan secara serius dan konsisten,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.

Baca juga:

Nandi menyatakan bahwa pelarangan ini penting untuk menekan ketergantungan terhadap produk impor sekaligus mendorong peningkatan produksi tekstil dalam negeri. Ia berharap langkah ini dapat memperluas kesempatan kerja serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Nandi, jaringan impor ilegal pakaian bekas selama ini sudah terstruktur dan memiliki jalur distribusi yang luas. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan harus melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kementerian Perdagangan.

Ia menyarankan agar pedagang kecil bekerja sama dengan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mampu menyediakan produk berkualitas dengan harga terjangkau. “IKM siap menjadi pemasok bagi pedagang. Produk lokal bisa bersaing asalkan pasar tetap dijaga,” ujarnya.

Selain itu, Nandi juga menekankan pentingnya pengawasan pasar agar tidak kembali dibanjiri barang impor ilegal yang dapat menekan penjualan IKM menjelang hari raya. “Ini menjadi momentum bagi IKM untuk meningkatkan penjualan. Pemerintah harus memastikan pasar tetap kondusif agar produk lokal mendapat ruang,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan pelarangan impor pakaian bekas membawa dampak positif bagi industri konveksi dalam negeri sekaligus memperkuat kontribusi sektor TPT terhadap ekonomi nasional.

Pemerintah menyatakan akan mengarahkan pedagang pakaian bekas impor untuk menjual produk buatan dalam negeri setelah larangan thrifting diberlakukan. Perintah ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 November 2025.

Maman menyampaikan bahwa secara aturan impor barang bekas memang dilarang, namun pemerintah tidak bisa membiarkan penjual pakaian bekas tanpa solusi.

“Jadi petunjuk dari Pak Presiden kepada Kementerian UMKM, dalam hal ini saya, dikomandani oleh beliau dan Pak Menko, agar menyiapkan solusi supaya mereka tetap bisa berjualan, namun diarahkan untuk menjual produk-produk dalam negeri kita,” kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Maman menambahkan, banyak produk dalam negeri yang berkualitas. Bahkan banyak pelaku distro di Bandung sudah menjual pakaian buatan lokal. “Jadi diarahkan ke situ, supaya produk lokal kita tetap hidup dan memiliki pasar.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ia menyebut sanksi terhadap pemasok barang bekas akan diperberat, termasuk pelarangan impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat. “Barang akan dimusnahkan, pelaku didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Penindakan impor pakaian bekas ilegal menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selama ini, pelanggaran hanya dikenai sanksi berupa pemusnahan barang dan denda.

Artikel Terkait