Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Pertanian untuk Cegah Alih Fungsi Sawah

foto/istimewa

sekilas.co – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) mengusulkan percepatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan dengan menekan alih fungsi sawah.

“Ini dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu tahun ini bisa diselesaikan,” kata Zulkifli Hasan dalam rapat di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

Baca juga:

Zulkifli Hasan menyebut ini sebagai kabar baik bagi para petani agar dapat fokus pada pemanfaatan lahan untuk produksi. Nanti, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan ditetapkan melalui Kementerian ATR sebagai dasar hukum yang ketat terhadap alih fungsi lahan.

“Kalau ini sudah selesai, maka para petani kita tenang, aman, nyaman, karena sawahnya tidak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa luas Lahan Sawah Dilindungi yang ditetapkan mencapai 7,38 juta hektare di berbagai wilayah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, pemerintah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus mencakup 87 persen dari total Lahan Sawah Dilindungi.

Jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah mencapai 95 persen. “Tapi jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, baru 194 kabupaten/kota yang mencantumkan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Nusron Wahid, total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menurut RTRW kabupaten/kota baru mencapai 57 persen, menunjukkan adanya kerentanan terhadap alih fungsi lahan.

Untuk pelaksanaan program ini, Zulkifli Hasan akan menjadi koordinator pengendalian alih fungsi lahan. Wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, sementara Nusron Wahid menjadi ketua harian.

“Tugas kami adalah melakukan verifikasi data supaya alih fungsi lahan dapat dikendalikan,” tutur Nusron Wahid.

Ia menambahkan, rata-rata alih fungsi lahan sebelum ketentuan LP2B mencapai 80 ribu hingga 120 ribu hektare. Jumlah ini lebih besar dibandingkan delapan provinsi yang sudah menetapkan LSD selama lima tahun, yaitu hanya 5.618 hektare.

“Rapat ini adalah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di provinsi lain, terutama di 12 provinsi, agar ketahanan pangan dapat tercapai,” kata Nusron Wahid.

Artikel Terkait