Nusron Bicara Dampak Pembatalan Masa HGU 190 Tahun pada Investasi di IKN

foto/istimewa

sekilas.co – MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan masa hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berdampak pada aliran investasi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga:

Sebelumnya, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menetapkan bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 95 tahun pada siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun tambahan.

Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun selama kriteria dan tahapan evaluasi terpenuhi.

Selanjutnya, dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN. Pemberian HGU selama 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun. Menurut Nusron, putusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menteri ATR/BPN menegaskan menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Nusron menyatakan bahwa putusan ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN.

Nusron menambahkan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian BPN dan Otorita IKN, akan segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan Mahkamah.

Ia menekankan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, khususnya perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN,” kata Nusron. “Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.”

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan yang bersifat khusus, apalagi di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” ujar Kakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan.

Artikel Terkait