Menteri Kehutanan Fokus Perketat PBPH-PPKH untuk Hutan Lestari dan Ekonomi Masyarakat

foto/antara/HO-Kemenhut RI

Sekilas.co – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memperketat mekanisme Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Langkah ini ditempuh agar setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, Raja Juli Antoni menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap persetujuan PPKH. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kita lakukan SOP yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, sehingga yang melanggar akan kita tindak. Penindakan ini tentu dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk Komisi IV DPR RI,” tegas Menhut.

Baca juga:

Raja Antoni menjelaskan bahwa kebijakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembangunan nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi. “Pembangunan adalah sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan nasional. Dari pembangunan, kita mendapatkan peningkatan ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan. Namun, Bapak Presiden juga menekankan bahwa pembangunan tersebut tidak boleh mengorbankan kelestarian alam, sehingga harus ada keseimbangan antara ekonomi dan ekologi,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa kebijakan PPKH sejatinya bukan hanya sekadar memberi izin kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, tetapi juga mengandung kewajiban moral dan hukum bagi pemegang izin untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di sekitarnya. “Di situ Kementerian Kehutanan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH yang membolehkan pembangunan di kawasan hutan. Namun, pada saat yang sama, para pemegang izin wajib turut serta melestarikan hutan dan alam di sekitarnya,” ujar Menhut Raja Antoni.

Dengan langkah pengawasan ketat tersebut, pemerintah berharap praktik pembangunan di kawasan hutan dapat terus memberikan manfaat ganda: mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memastikan hutan Indonesia tetap lestari bagi generasi mendatang.

Artikel Terkait