Menaker Tegaskan BSU 2025 Hanya Satu Tahap, Tidak Ada Penyaluran Tahap II

foto/istimewa

Sekilas.co – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II pada tahun 2025. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Yassierli di hadapan awak media seusai rapat internal di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana tambahan tahap kedua penyaluran BSU, dan pemerintah hanya melaksanakan program bantuan tersebut satu kali pada periode Juni hingga Juli 2025.

Baca juga:

“Tidak ada sampai sekarang BSU tahap II,” ujar Yassierli. “Program BSU tahun ini memang sudah dirancang untuk satu kali penyaluran saja, dan pelaksanaannya sudah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.”

Yassierli menjelaskan bahwa pelaksanaan BSU tahap pertama telah berjalan dengan baik dan mencapai mayoritas target penerima. Berdasarkan laporan terkini dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan langsung tunai dari program tersebut.

Jumlah itu mencakup sekitar dua pertiga dari total target 3.697.836 pekerja. Sementara itu, sisanya sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran karena adanya verifikasi data, validasi rekening penerima, serta penyesuaian administrasi di sejumlah daerah.

Program BSU 2025 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut (Juni dan Juli 2025).

Dana tersebut disalurkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp600 ribu tanpa potongan apa pun. Pemerintah menggandeng bank-bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) sebagai mitra penyaluran utama. Sementara bagi pekerja yang belum memiliki rekening, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk menjamin seluruh penerima bisa mendapatkan haknya tanpa hambatan.

Adapun kriteria penerima BSU 2025 diatur secara ketat agar bantuan tepat sasaran. Penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum di wilayah kerjanya.

Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri, serta tidak diperuntukkan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lainnya.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari lima program stimulus ekonomi nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Selain BSU, terdapat pula program subsidi transportasi, diskon tarif tol, bantuan sosial tunai (bansos), serta potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Semua program ini dirancang untuk mendukung masyarakat agar tetap memiliki daya beli yang kuat di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus membantu dunia usaha agar tidak terlalu terbebani,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan BSU agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang berhak. Ia menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank penyalur, serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh data penerima diverifikasi secara ketat dan transparan.

“Kami tidak ingin ada data ganda, salah sasaran, atau potongan tidak resmi. Seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan dapat dilacak. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap program pemerintah tetap terjaga,” ungkapnya.

Yassierli juga menambahkan bahwa meskipun BSU tahap kedua tidak akan digulirkan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai alternatif kebijakan lanjutan yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor formal maupun informal.
Salah satunya melalui peningkatan efektivitas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta perluasan cakupan subsidi transportasi dan bantuan pangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami sedang mengkaji langkah-langkah lanjutan untuk memperluas perlindungan sosial pekerja. Jadi, meskipun tidak ada BSU tahap II, dukungan pemerintah kepada buruh dan pekerja tetap berlanjut dalam bentuk lain,” ujar Yassierli.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker juga menegaskan bahwa program BSU bukan hanya bantuan bersifat konsumtif, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional, terutama di sektor perdagangan dan jasa. Dana bantuan yang diterima pekerja diharapkan dapat memutar kembali roda perekonomian di tingkat rumah tangga dan UMKM.

“Setiap bantuan yang disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah memiliki efek berganda terhadap ekonomi lokal. Ketika mereka berbelanja, otomatis sektor UMKM juga bergerak. Itulah tujuan utama dari BSU,” tambahnya.

Yassierli menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi palsu atau hoaks terkait penyaluran BSU tahap II yang kerap beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi resmi mengenai program bantuan pemerintah hanya diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau ada yang mengaku bisa mengurus atau menjanjikan BSU tahap kedua, itu jelas tidak benar. Informasi resmi hanya kami keluarkan melalui situs dan media sosial Kemenaker,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa program BSU tahun 2025 telah selesai dalam satu tahap penyaluran, dan hingga kini tidak ada rencana untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Fokus pemerintah selanjutnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak program serta menyiapkan skema bantuan alternatif yang lebih berkelanjutan bagi para pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Artikel Terkait