Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Melalui Aplikasi SIGNAL

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya pajak motor, secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat dengan memanfaatkan aplikasi resmi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android maupun Apple App Store bagi pengguna iOS. Melalui SIGNAL, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena seluruh tahapan dapat dilakukan hanya dengan ponsel.

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data diri sesuai dengan e-KTP. Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan bermotor, baik kendaraan milik pribadi maupun kendaraan milik anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, sistem akan menerbitkan kode bayar yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, seperti mobile banking, e-wallet, virtual account, maupun minimarket. Setelah pembayaran berhasil, dokumen elektronik Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (e-TBPKP) akan diproses dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Berikut tahapan lengkap pembayaran pajak motor secara online menggunakan aplikasi SIGNAL:

1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau Apple App Store untuk perangkat iOS. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.

2. Registrasi Akun Pengguna
Setelah aplikasi terpasang, buka SIGNAL dan lakukan pendaftaran akun dengan mengisi NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, alamat email aktif, serta nomor telepon yang dapat dihubungi. Pengguna juga diminta membuat kata sandi untuk keamanan akun. Selanjutnya, unggah foto e-KTP dan lakukan proses verifikasi wajah (selfie) sesuai instruksi aplikasi. Tahap registrasi akan diselesaikan dengan verifikasi email melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem SIGNAL.

3. Menambahkan Data Kendaraan Bermotor
Setelah akun terverifikasi, masuk ke menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Pilih status kepemilikan kendaraan, apakah kendaraan milik sendiri atau milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga. Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk keperluan validasi data.

4. Menghasilkan Kode Bayar Pajak
Jika data kendaraan berhasil ditambahkan, pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan masuk ke menu pembayaran. Pada tahap ini, pilih opsi “Pilih Cara Pembayaran” untuk menghasilkan kode bayar. Kode ini bersifat sementara dan memiliki batas waktu tertentu.

5. Melakukan Pembayaran Pajak
Gunakan kode bayar tersebut untuk menyelesaikan pembayaran pajak melalui berbagai metode yang tersedia, seperti M-Banking, virtual account bank, dompet digital (misalnya GoPay), atau pembayaran tunai di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Perlu diperhatikan bahwa kode bayar umumnya hanya berlaku sekitar dua jam, sehingga pembayaran sebaiknya segera dilakukan agar tidak kedaluwarsa.

6. Menunggu Pengiriman Dokumen Pajak
Setelah pembayaran dinyatakan berhasil, pengguna akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dalam bentuk elektronik (e-TBPKP). Dokumen fisik berupa TBPKP dan stiker pengesahan STNK selanjutnya akan dikirimkan ke alamat yang telah terdaftar pada aplikasi SIGNAL. Alternatif lain, pengguna juga dapat mencetak dokumen tersebut di loket Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.