Kementerian BUMN Dinilai Layak Berubah Jadi Badan Demi Tingkatkan Efektivitas dan Tata Kelola

foto/istimewa

Sekilas.co – Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, menilai bahwa wacana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan khusus berpotensi besar meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan negara.

“Saya kira ini wacana untuk meningkatkan kualitas tata kelola BUMN yang lebih sehat,” ujar Toto ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (23/9).

Baca juga:

Menurut Toto, transformasi status kementerian menjadi badan dapat mengurangi bahkan menghilangkan berbagai hambatan birokrasi yang kerap berbelit, menghindarkan intervensi politik, serta mencegah praktik-praktik buruk yang selama ini menyalahi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan begitu, pengelolaan BUMN diharapkan akan berjalan lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang.

Ia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip GCG mencakup lima aspek utama, yakni keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). Lima prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan, baik negara, perusahaan, maupun masyarakat luas.

Lebih jauh, Toto juga menekankan bahwa perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan akan memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan efisien. Hal ini karena struktur baru memungkinkan fungsi pengawasan dan regulasi berjalan lebih fokus tanpa dibebani oleh mekanisme birokrasi kementerian yang panjang.

“Fungsi badan ini menurut saya akan tetap bertindak sebagai regulator, pengawas Danantara, dan sebagai pemegang saham seri A. Jadi, praktek tata kelola dalam hubungan dengan Danantara tidak akan berubah,” jelasnya.

Meski demikian, Toto menegaskan bahwa kunci keberhasilan badan baru tersebut terletak pada siapa yang mengisinya. Posisi pucuk pimpinan dan pengelola harus ditempati oleh figur-figur yang profesional, kredibel, serta memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi dan pengawasan BUMN.

“Profesional dan kredibel, yang paham soal regulasi dan pengawasan BUMN yang efektif,” tegas Toto.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan memang tengah terbuka. Hal ini seiring dengan proses revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Menurut Prasetyo, secara operasional pengelolaan BUMN sudah banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN selama ini lebih berperan sebagai regulator dan pengambil keputusan strategis. Karena itu, perubahan status kementerian menjadi badan dianggap sejalan dengan realitas fungsi yang kini dijalankan.

Namun, kepastian mengenai bentuk baru dan nomenklatur resmi pengganti Kementerian BUMN masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kini tengah dibahas di Komisi VI DPR RI.

Artikel Terkait