Sekilas.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai peningkatan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025 disebabkan oleh beberapa faktor, terutama rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50) di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyebutkan harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar US$ 963,75 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik tipis sebesar US$ 0,14 dari Oktober 2025, yang berada di angka US$ 963,61 per MT.
“Kenaikan harga referensi CPO pada November 2025 dibandingkan periode sebelumnya terjadi karena ekspektasi peningkatan permintaan dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan kenaikan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai,” ujar Tommy dalam keterangan resmi di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Faktor Pendorong Kenaikan Harga CPO
Tommy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 124 per MT dan pungutan ekspor sebesar 10 persen dari harga referensi, yakni sekitar US$ 96,37 per MT untuk periode 1–30 November 2025.
Penetapan harga referensi CPO sendiri diperoleh dari rata-rata harga pada tiga sumber utama selama 20 September–19 Oktober 2025, yaitu:
-
Bursa CPO Indonesia (ICEI): US$ 887,73 per MT
-
Bursa CPO Malaysia (MDEX): US$ 1.039,76 per MT
-
Harga port CPO Rotterdam: US$ 1.247,67 per MT
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih rata-rata antar-sumber lebih dari US$ 40, maka penetapan harga referensi menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.
“Dengan dasar tersebut, harga referensi CPO diambil dari Bursa Malaysia dan Indonesia, sehingga ditetapkan pada angka US$ 963,75 per MT,” terang Tommy.
Dampak terhadap Produk Turunan Sawit
Selain komoditas CPO, produk minyak goreng sawit olahan (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berukuran ≤ 25 kilogram juga terkena penyesuaian. Pemerintah menetapkan bea keluar sebesar US$ 31 per MT, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Tommy menambahkan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara harga di tingkat petani, daya saing industri hilir, dan stabilitas ekspor nasional di tengah dinamika harga minyak nabati global.
“Penyesuaian harga referensi ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, industri, dan sektor ekspor,” tutupnya.
Kesimpulan
Kenaikan harga CPO pada November 2025 tidak hanya dipengaruhi kondisi pasar global, tetapi juga oleh kebijakan energi hijau seperti rencana penerapan biodiesel B50. Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bagi industri sawit nasional untuk terus memperkuat daya saing di pasar internasional sambil menjaga stabilitas dalam negeri.





