Sekilas.co – Indonesia kembali meraih kemenangan dalam sengketa perdagangan baja nirkarat melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kasus ini bermula pada 17 November 2021 ketika Uni Eropa memberlakukan bea masuk antidumping sebesar 10,2–20,2 persen terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian direvisi melalui Regulasi UE 2022/433 yang berlaku mulai 15 Maret 2022, dengan menetapkan tarif antidumping baru sebesar 9,3–20,2 persen serta tambahan bea imbalan (countervailing duties) sebesar 0–21,4 persen.
Menanggapi kebijakan itu, Indonesia resmi mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Februari 2023. Hasilnya, Panel WTO memutuskan bahwa sebagian besar langkah Uni Eropa dalam menerapkan bea masuk imbalan terhadap baja nirkarat Indonesia tidak sesuai dengan aturan WTO, khususnya yang diatur dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Dalam pertimbangannya, Panel WTO menegaskan bahwa kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku baja nirkarat menjadi tidak wajar atau di bawah harga pasar. Selain itu, fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat juga tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi ilegal.
Panel WTO juga menyatakan bahwa dukungan keuangan dari perusahaan atau lembaga asal Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia tidak bisa dianggap sebagai subsidi yang melanggar hukum perdagangan internasional. Atas dasar itu, WTO merekomendasikan Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan perdagangannya dan mencabut bea masuk imbalan terhadap produk baja nirkarat Indonesia.
“Keputusan Panel WTO ini menegaskan bahwa tuduhan Uni Eropa tidak terbukti,” ujar Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam siaran pers Sabtu (4/10/2025).
Budi menilai putusan tersebut merupakan capaian penting bagi Indonesia dalam menjaga kepentingan ekspor nasional. Ia menyebut kemenangan ini sebagai sinyal positif untuk keberlanjutan ekspor baja nirkarat Indonesia ke pasar Uni Eropa.
“Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa dan negara-negara lain,” ungkap Budi.
Ia juga mendesak Uni Eropa agar menghormati putusan WTO dengan segera mencabut pengenaan bea masuk imbalan yang tidak sesuai aturan. Ke depan, Budi berharap kedua pihak dapat lebih memusatkan perhatian pada kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
“Pemerintah Indonesia akan terus mengawal agar putusan ini segera diadopsi, sehingga akses pasar baja nirkarat Indonesia di Uni Eropa semakin terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Indonesia juga memenangkan sengketa perdagangan lain melawan Uni Eropa terkait pengenaan countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal sebagai Sengketa DS618 di WTO.





