Indodax Bayar Pajak Rp 265,4 Miliar dari Januari hingga Agustus 2025

foto/istimewa

sekilas.co – PERUSAHAAN perdagangan aset kripto Indodax mencatat kontribusi pajak selama Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar, setara sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025, menyatakan bahwa capaian ini membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara. “Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi juga mencerminkan tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:

Ia menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak meningkat signifikan. Pada 2022, nilai yang disetorkan berupa PPN Rp 60,04 miliar dan PPh Rp 54,58 miliar, total Rp 114,63 miliar.

Kemudian pada 2023, kontribusi mencapai Rp 91,47 miliar terdiri dari PPN Rp 47,91 miliar dan PPh Rp 43,56 miliar. Sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 283,95 miliar, terbagi atas PPN Rp 150,74 miliar dan PPh Rp 133,20 miliar.

Sedangkan tahun ini, dari Januari–Agustus, PPN tercatat Rp 124,69 miliar dan PPh Rp 140,71 miliar, sehingga totalnya Rp 265,4 miliar.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci, penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.

Total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Antony menegaskan capaian ini membuktikan bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Ia menambahkan, ketika regulasi pajak selaras dengan karakter aset digital, dampaknya tidak hanya meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.

Menurut Antony, penerimaan pajak kripto menjadi indikator legitimasi industri. Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan sekadar tren, tetapi bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia.

“Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” pungkasnya.

Artikel Terkait