DPR Resmi Sahkan UU APBN 2026, Defisit Meningkat Jadi 2,68%

foto/istimewa

Sekilas.co – DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 23 September 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, memaparkan beberapa perubahan alokasi anggaran dalam APBN 2026.

“Dari hasil pembahasan dengan pemerintah, terdapat beberapa perubahan alokasi anggaran dari pengajuan awal pemerintah,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga:

Perubahan tersebut meliputi:

  • Penambahan target penerimaan cukai sebesar Rp 1,7 triliun.

  • Peningkatan target penerimaan PNBP dari 6 kementerian/lembaga terbesar, bertambah Rp 4,2 triliun.

  • Penambahan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 12,3 triliun.

  • Penambahan Program Pengelolaan Belanja Lainnya sebesar Rp 941,6 miliar.

  • Penambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun.

Said menjelaskan hasil kesepakatan RAPBN 2026 dengan pemerintah, dan Ketua DPR, Puan Maharani, kemudian meminta persetujuan para anggota Dewan. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang disambut dengan jawaban setuju dari para anggota Dewan.

Dalam APBN 2026, pendapatan negara disepakati sebesar Rp 3.153,58 triliun, terdiri dari:

  • Penerimaan perpajakan: Rp 2.693,71 triliun

  • PNBP: Rp 459,2 triliun

  • Hibah: Rp 0,66 triliun

Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,73 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun. Keseimbangan primer ditetapkan sebesar Rp 89,71 triliun.

Defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 689,15 triliun, setara 2,68 persen dari PDB, lebih tinggi dibanding target defisit APBN 2025 yang sebesar 2,53 persen. Pembiayaan APBN 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 689,15 triliun.

Selain itu, rapat paripurna menyepakati asumsi dasar makro dan target pembangunan 2026 sebagai berikut:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen

  • Inflasi: 2,5 persen

  • Nilai tukar rupiah: Rp 16.500 per USD

  • Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 6,9 persen

  • Harga minyak mentah Indonesia: US$70/barel

  • Lifting minyak bumi: 610 ribu barel/hari

  • Lifting gas bumi: 984 ribu barel/hari

  • Tingkat pengangguran terbuka: 4,44–4,96 persen

  • Tingkat kemiskinan: 6,5–7,5 persen

  • Tingkat kemiskinan ekstrem: 0–0,5 persen

  • Indeks Gini Rasio: 0,377–0,380

  • Indeks Modal Manusia: 0,57

  • Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731

  • Penciptaan Lapangan Kerja Formal: 37,95 persen

  • GNI per Kapita: US$5.520

  • Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca: 37,14 persen

  • Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,67

Artikel Terkait