Dorong Revisi Pemerintah Tancap Gas pada UU Sektor Keuangan

foto/istimewa

sekilas.co – Selangkah lagi, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini, yang juga dikenal sebagai omnibus law sektor keuangan, akan direvisi secara terbatas, termasuk pada pasal-pasal yang mengatur peran Bank Indonesia.

Pembahasan revisi UU P2SK diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Januari 2025, MK menyatakan beberapa pasal dalam UU P2SK inkonstitusional, misalnya terkait persetujuan Menteri Keuangan terhadap rencana kerja dan anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan, yang berpotensi mengganggu independensi lembaga tersebut.

Baca juga:

Sejak Maret 2025, DPR mulai membahas perubahan UU P2SK. Dalam rangkaian pembahasan itu, muncul wacana untuk meninjau kembali peran Bank Indonesia. Dalam naskah revisi UU P2SK, DPR menambahkan tugas Bank Indonesia, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Perubahan penting lainnya adalah ketentuan baru yang memberi wewenang kepada DPR untuk memberhentikan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia berdasarkan hasil evaluasi. Sebelumnya, pemberhentian anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia hanya dapat dilakukan karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan tindak pidana.

Pasal-pasal baru dalam UU P2SK dikhawatirkan semakin mengancam independensi Bank Indonesia. Bahkan, dalam UU P2SK versi sebelumnya, independensi Bank Indonesia sudah dipertanyakan karena terdapat klausul yang mewajibkan otoritas moneter ini untuk mendukung upaya penciptaan pertumbuhan ekonomi. Lalu, seperti apa dampak pasal-pasal tersebut? Penjelasannya bisa dibaca pada tulisan “Risiko Pelanggaran Independensi Bank Indonesia” dan “Peran Baru Bank Indonesia dalam RUU P2SK”. ●

Artikel Terkait