Sekilas.co – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap masuknya beras impor ilegal melalui Sabang, Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi temuan 250 ton beras impor ilegal yang masuk ke wilayah tersebut.
“Impor beras ilegal itu jelas tidak kami izinkan. Karena itu, ketika barang tersebut masuk, langsung kami lakukan penyegelan,” ujar Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).
Djaka menjelaskan bahwa impor tersebut sebelumnya memang telah memperoleh izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang. Namun selama tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat, Bea Cukai berkewajiban memastikan beras itu tidak beredar di masyarakat.
“BPKS Sabang mengizinkan beras itu, ya. Tugas kami menjaga di ujungnya agar tidak merembes ke masyarakat. Jadi ketika pusat tidak memberi izin, kami segel,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyegelan fisik telah dilakukan oleh kepolisian.
“Kemarin polisi yang menyegel. Pasti akan diusut siapa saja yang terlibat,” tambah Djaka memastikan bahwa seluruh pihak terkait akan diperiksa.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya impor ilegal ratusan ton beras asal Thailand oleh perusahaan berinisial PT MSG. Beras itu tiba pada 16 November 2025, lalu dibongkar dan dipindahkan ke gudang pada 22 November tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Amran mengatakan penyegelan dilakukan segera setelah ia menerima laporan. Ia bahkan menghentikan perawatan medis demi memastikan tindakan cepat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan larangan impor karena stok nasional sedang melimpah.
“Bapak Presiden sudah menegaskan tidak boleh ada impor karena stok kita banyak. Seluruh warga negara Indonesia, terutama aparat dan pegawai negara, harus patuh pada perintah panglima tertinggi,” tegasnya.
Ia menilai impor ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai upaya menjaga kemandirian pangan.
Penegak hukum diminta mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan bahwa rencana impor telah disusun sebelum rapat koordinasi resmi pada 14 November.
Amran menambahkan bahwa putusan pengadilan nantinya akan menentukan nasib beras ilegal tersebut. Untuk sementara, pemerintah memastikan beras itu tidak boleh keluar sampai seluruh proses penyelidikan tuntas.





