Bea Cukai Siapkan Penyaluran Pakaian Ilegal untuk Bantuan Korban Bencana

foto/istimewa

sekilas.co – DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai membuka kemungkinan untuk menyalurkan pakaian impor ilegal kepada para korban bencana. “Itu nanti bisa menjadi salah satu opsi,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, di Gedung Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 11 Desember 2025.

Nirwala menjelaskan bahwa peluang tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai tindak lanjut atas barang hasil penindakan. Ia memaparkan bahwa terdapat tiga opsi penanganan barang ilegal: pertama, dimusnahkan; kedua, dihibahkan untuk tujuan tertentu; dan ketiga, dilelang. “Tinggal nanti pemerintah yang memutuskan. Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang akan menentukan langkahnya,” ujarnya.

Baca juga:

Pernyataan ini disampaikan Nirwala setelah konferensi pers mengenai penggagalan peredaran produk garmen ilegal oleh Bea Cukai. Ia menyebutkan bahwa penindakan dilakukan di waktu dan lokasi berbeda.

Penindakan pertama dilakukan terhadap dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025. Penindakan kedua dilakukan terhadap tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Penindakan dua truk bermuatan garmen di KM 116 Tol Palembang–Lampung

Nirwala mengatakan Bea Cukai menggagalkan pengiriman garmen yang dikemas dalam ballpress melalui dua truk di KM 116 Tol Palembang–Lampung pada 3 November 2025. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengenai pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta yang membawa pakaian ilegal.

Saat pengawasan berlangsung, petugas menemukan dua truk berhenti di rest area KM 116. Dari pemeriksaan awal, kedua truk mengangkut pakaian jadi baru yang dikemas dalam ballpress bermerek serta berlabel negara asal seperti made in China dan made in Bangladesh.

Para sopir mengaku hanya menjalankan perintah membawa truk dari Suban, Jambi, ke Jakarta. Dari surat jalan, diketahui bahwa barang ilegal berasal dari Medan. Keduanya juga menyatakan menerima truk dalam keadaan sudah terisi penuh dan dilengkapi surat jalan.

Nirwala menambahkan bahwa pengiriman barang ilegal menggunakan jalur darat merupakan modus yang sering ditemukan.

Penindakan tiga kontainer asal KM Indah Costa di Sunda Kelapa

Sekitar satu pekan setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan pengiriman tiga kontainer berisi barang ilegal yang diangkut kapal kargo KM Indah Costa.

Dari tiga kontainer tersebut, dua berisi pakaian jadi ilegal dan satu berisi empat unit mesin pembuat rokok. Bea Cukai hingga kini masih menelusuri negara asal barang-barang tersebut. Kapal itu tiba lebih dulu di Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, namun penindakannya dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Artikel Terkait