Sekilas.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelaku usaha pertambangan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
Ia menyatakan tak akan memberi ruang bagi perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran kaidah teknis dan lingkungan, terlebih jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerugian dan bencana bagi masyarakat sekitar.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat meninjau para korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/11/2025).
Sikap tersebut juga merupakan respons terhadap maraknya dugaan bahwa banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dipicu oleh aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan pertambangan.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Saya hadir bersama Dirjen Minerba untuk memastikan setiap perusahaan pertambangan yang tidak menaati aturan akan ditindak. Semua harus memenuhi standar pertambangan yang sudah ditetapkan di dalam regulasi,” tegas Bahlil melalui keterangan resmi.
Di hadapan warga yang mengungsi, Bahlil berkomitmen memastikan seluruh masalah terkait tambang ilegal segera diselesaikan. Ia akan mencabut izin perusahaan tambang yang tidak menjalankan kegiatan sesuai perizinan dan aturan yang berlaku.
Ia pun memerintahkan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan yang ada, serta memberi sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar koridor hukum.
“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran atau ketidaktertiban, maka tindakan tegas akan kami ambil sesuai aturan. Untuk perusahaan yang tidak memenuhi standar pertambangan, saya tidak akan ragu mencabut izinnya,” ujar Bahlil.
Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberantasan tambang ilegal secara menyeluruh. Menurut Bahlil, instruksi Presiden menjadi mandat kuat bagi seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak praktik penambangan yang merusak lingkungan serta merugikan negara.
Upaya penindakan tersebut juga telah dijalankan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Bahlil turut menjadi anggota. Satgas ini bertugas merebut kembali wilayah hutan negara yang selama ini digunakan secara ilegal oleh pihak tertentu. Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil mengamankan kembali kawasan hutan seluas 3.312.022,75 hektare.
Dari total tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun 2.398.816,29 hektare sisanya sedang dalam proses administrasi untuk kemudian diserahkan secara resmi.
Tak berhenti sampai di sana, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar seluruh pemanfaatan sumber daya alam dapat kembali memberi manfaat bagi rakyat. Dengan dukungan lintas lembaga dan penegakan hukum yang lebih agresif, pemerintah ingin memastikan bahwa hutan dan kekayaan alam Indonesia dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.





