sekilas.co – MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa penataan dan legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat hampir selesai. Ia menargetkan sejumlah sumur sudah dapat berproduksi secara resmi mulai Desember tahun ini.
“Sumurnya ada, minyaknya ada, tapi masyarakat sering ditakut-takuti oleh oknum. Mulai Desember ini, insya Allah mereka bisa bekerja dengan tenang,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Selasa, 11 November 2025. Ia menuturkan regulasi tersebut dibuat setelah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. “Presiden bilang, kalau itu baik untuk rakyat, baik untuk daerah, dan sesuai Pasal 33, kerjakan. Jangan mundur,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola sumur minyak rakyat. Dalam skema ini, pengelolaan dilakukan oleh koperasi, BUMD, atau UMKM dengan standar keselamatan dan pengawasan lingkungan yang ketat.
Minyak yang diproduksi oleh masyarakat nantinya harus dibeli oleh kontraktor dengan harga minimal 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). “Saya dorong masyarakat agar bisa mengelola sumurnya sendiri, namun keselamatan kerja dan lingkungan harus tetap dijaga,” ujar Bahlil dalam kesempatan terpisah di Jakarta, 24 Oktober 2025.
Data Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai daerah, terutama di Jawa dan Sumatera. Banyak di antaranya kerap menjadi sasaran aparat dan calo karena status hukumnya yang belum jelas.
Bahlil: Sumur Minyak Rakyat Akan Beroperasi Mulai Bulan Depan
sekilas.co – MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa penataan dan legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat hampir selesai. Ia menargetkan sejumlah sumur sudah dapat berproduksi secara resmi mulai Desember tahun ini.





