sekilas.co – BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch (IAW) mengkritik proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Seleksi calon anggota dan direksi untuk masa jabatan 2026-2031 itu dinilai kurang transparan dan berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
Perwakilan BPJS Watch dan IAW, German Angent, menyatakan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan, calon-calon yang lolos belum dapat merepresentasikan perjuangan BPJS Kesehatan. “Tentunya ini akan berdampak pada kualitas tata kelola BPJS itu sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu, 26 Oktober 2025.
Beberapa poin yang disorot adalah bahwa sejak awal pembentukan panitia seleksi (Pansel) sudah muncul permasalahan dan kekisruhan di internal. Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Situmorang, menjelaskan bahwa pembentukan Pansel DJSN biasanya diusulkan melalui sidang pleno DJSN sebelum diajukan ke Presiden.
Namun, karena DJSN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia (Kemenko PM), usulan tersebut disampaikan melalui Menko PM yang saat ini dijabat Muhaimin Iskandar. Chazali menduga bahwa Menko PM tidak memperoleh informasi lengkap dari jajaran di bawahnya terkait susunan Pansel yang dinilai bermasalah.
BPJS Watch dan IAW juga menyoroti waktu proses seleksi daring yang dipersingkat. Biasanya berlangsung selama lima hari kerja, namun kali ini hanya tiga hari kerja, yakni 14-16 Oktober 2025. Selain itu, mereka menerima informasi bahwa beberapa calon pendaftar mengalami kesulitan mengakses aplikasi website karena validasi gagal dan terjadi kesalahan pada server.
Karena itu, BPJS Watch dan IAW memberikan somasi mulai 26 Oktober 2025 dengan jangka waktu paling lama 1 kali 24 jam kepada Pansel BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta agar dilakukan proses ulang seleksi administrasi calon Dewas dan Direksi BPJS secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Apabila somasi dan tuntutan BPJS Watch serta Indonesian Audit Watch (IAW) tidak diindahkan, kedua lembaga tersebut akan menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan Conflict of Interest (COI) di Pansel dan DJSN, serta melakukan advokasi ekstra parlementer dari kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Indonesia.