Siniar TKP Diserbu ASN, Topik Gugatan Amran Rp200 Miliar Jadi Perbincangan Hangat

foto/istimewa

Sekilas.co – Kementerian Pertanian (Kementan) diduga menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta penyuluh pertanian di berbagai daerah untuk secara masif memberikan komentar positif pada video siniar Tukang Kupas Perkara (TKP) yang diunggah kanal YouTube Tempodotco. Siniar tersebut membahas gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar.

Instruksi itu disampaikan melalui pesan berantai yang diterima Tempo pada Sabtu (25/10/2025). Dalam pesan tersebut, seluruh pejabat eselon I dan II, kepala unit kerja, serta penyuluh pertanian lapangan diminta menjalankan “langkah strategis dan terukur” untuk memperkuat narasi positif serta menangkal disinformasi yang dinilai dapat merusak citra lembaga dan pimpinan Kementan.

Baca juga:

Arahan itu secara eksplisit mencantumkan tautan video siniar TKP berjudul “Amran Sulaiman Menggugat Tempo Rp200 Miliar”. Pesan tersebut juga memerintahkan para pegawai untuk memberi tanda tidak suka (dislike), melaporkan video dengan kategori “misinformasi” dan “konten kebencian”, serta menulis komentar dukungan berisi capaian dan keberhasilan Kementan. Komentar diarahkan untuk menyoroti program swasembada pangan, pemberantasan mafia pangan, dan peningkatan kesejahteraan petani.

Selain mengatur strategi komentar, pesan itu juga menetapkan mekanisme pelaporan. Setiap kepala unit kerja dan koordinator penyuluh diwajibkan mencatat pegawai yang telah melaksanakan instruksi, kemudian melaporkannya secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal Kementan sebagai bukti kepatuhan dan dukungan terhadap pimpinan lembaga.

Pada bagian penutup, pesan tersebut menegaskan bahwa perintah bersifat wajib dan harus dilaksanakan “segera dan tuntas”. Kepatuhan pegawai disebut sebagai bentuk integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas negara. Arahan tersebut turut ditembuskan langsung kepada Menteri dan Wakil Menteri Pertanian.

Hasil penelusuran Tempo di kolom komentar siniar TKP menunjukkan ratusan komentar bernada positif terhadap kinerja Kementan. Beberapa akun diduga milik ASN dan penyuluh pertanian.

Seorang penyuluh di Sumatera Barat membenarkan adanya instruksi tersebut. Ia menyebut, ASN dan penyuluh diminta menulis komentar positif di unggahan yang dinilai negatif terhadap Kementan atau Menteri Amran. Para pegawai juga diwajibkan mengisi Google Form dan mengunggah tangkapan layar sebagai bukti pelaksanaan perintah.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Biro Humas Kementan Arief Cahyono dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum merespons permintaan konfirmasi maupun panggilan telepon.

Siniar Tukang Kupas Perkara (TKP) yang menjadi sasaran komentar berjudul “Amran Sulaiman Menggugat Tempo Rp200 Miliar”, menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong dan Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Erick Tanjung sebagai narasumber. Dalam tayangan berdurasi 51 menit itu, keduanya membahas duduk perkara gugatan perdata Menteri Amran terhadap PT Tempo Inti Media Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini berawal dari pengaduan Amran kepada Dewan Pers terkait pemberitaan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025. Ia menilai pemberitaan itu merugikan dirinya dan citra Kementan.

Dalam gugatan bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL yang diajukan 1 Juli 2025, Amran menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp19 juta dan immateriil senilai Rp200 miliar. Ia menilai pemberitaan tersebut menurunkan reputasi dan kinerja Kementerian Pertanian.

Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut pihaknya telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers atas keberatan Amran. Dewan Pers menilai pemberitaan itu melanggar etik dan meminta perbaikan.

“Tempo telah mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten sesuai tenggat waktu dua kali 24 jam setelah menerima rekomendasi,” ujar Mustafa.

Namun, Amran tetap melayangkan gugatan perdata. Saat dimintai tanggapan usai sidang pada Senin (15/9/2025), kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menolak memberikan keterangan dan meminta Tempo menghubungi Biro Hukum Kementerian Pertanian.

Artikel Terkait