Asosiasi Perhiasan Usulkan Penarikan Pajak Hanya di Tingkat Produsen

foto/istimewa

sekilas.co – Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar skema pungutan pajak perhiasan hanya diterapkan pada produsen. Asosiasi beralasan, skema saat ini menyulitkan pengawasan karena sebagian besar produsen ilegal tidak memungut maupun menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Purbaya menjelaskan, para pengusaha perhiasan mengeluhkan kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen yang beroperasi tanpa memenuhi administrasi pajak secara lengkap. “Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujar Menkeu, mengutip Antara, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca juga:

Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga penjualan ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.

Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan oleh petugas pajak, asosiasi mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dikenakan langsung di produsen. “Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen di produsen. Konsumen tidak perlu membayar lagi, cukup di pabrik-pabriknya saja. Dengan begitu, kita bisa mengendalikannya lebih cepat,” tutur Purbaya.

Ia menambahkan, asosiasi juga memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal.

Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan. “Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen saja, tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu,” kata dia.

Artikel Terkait