Alasan Program Hapus Utang UMKM Belum Berjalan Mulus, Ini Penjelasannya

foto/istimewa

Sekilas.co – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan di balik tersendatnya pelaksanaan program penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama terletak pada tahapan administrasi yang mewajibkan proses restrukturisasi terlebih dahulu sebelum utang bisa dihapuskan.

Menurut Maman, proses restrukturisasi tersebut justru menyedot waktu dan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan nilai utang yang akan dihapus. Kondisi itu membuat target penghapusan utang bagi jutaan debitur mikro menjadi sulit direalisasikan.

Baca juga:

“Target kami kemarin satu jutaan debitur itu mau kami hapus tagihkan. Itu sulit terwujud karena harus melalui proses restrukturisasi. Lebih besar biaya cost operasional untuk restrukturisasi akhirnya menjadi tidak masuk akal,” ujar Maman di Gedung Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Maman menambahkan, rumitnya tahapan administrasi tersebut menjadi hambatan besar dalam percepatan pelaksanaan program. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencari jalan keluar melalui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Dengan revisi tersebut, pemerintah berharap proses penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro dapat dilakukan tanpa harus melalui restrukturisasi panjang yang membebani sistem.

“Sekarang sudah keluar revisi UU BUMN yang dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Bagaimana bentuknya nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN,” kata Maman.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan mekanisme baru tersebut akan dijalankan, sebab masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Saya belum berani ngomong kapan, karena pasti BP BUMN juga sedang melakukan penataan internal, termasuk secara administrasi dan teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Selasa (5/11/2024). Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan peluang penghapusan piutang macet di sejumlah sektor, antara lain pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Dalam PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa bank BUMN maupun non-BUMN tidak dapat lagi menagih utang kepada debitur setelah proses penghapusbukuan dilakukan. Namun, penghapusbukuan hanya bisa dijalankan setelah bank melakukan berbagai upaya restrukturisasi atau perbaikan kredit kepada debitur UMKM.

Berdasarkan Pasal 4 PP 47/2024, penghapusbukuan baru bisa dilakukan setelah lima tahun sejak tanggal ditetapkannya kebijakan tersebut. Sebagai contoh, jika suatu bank telah menetapkan penghapusbukuan pada 21 Januari 2018, maka baru pada tahun 2023 piutang nasabah tersebut dapat benar-benar dihapuskan.

Adapun dalam Pasal 12 PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah mengatur batas maksimal nilai penghapusan piutang, yakni Rp500 juta per debitur atau badan usaha, dan Rp300 juta bagi penanggung utang secara individu.

Dengan regulasi dan kebijakan baru ini, pemerintah berharap program penghapusan utang UMKM dapat segera terealisasi secara lebih efisien dan tepat sasaran, tanpa terhambat oleh proses administrasi yang berbelit.

Artikel Terkait