sekilas.co – Kementerian Perdagangan memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor hasil sitaan secara bertahap di Bandung, Jawa Barat. Ribuan bal pakaian bekas senilai Rp112,3 miliar tersebut berasal dari Korea, Jepang, dan Cina.
Barang ilegal ini disita pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir. “Proses pemusnahan telah dimulai sejak 14 Oktober 2025, dan total yang sudah dihancurkan mencapai 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat, 14 November 2025. Mendag menegaskan bahwa seluruh barang ilegal tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan lintas instansi. Hari ini, sebanyak 500 bal pakaian bekas yang tersisa dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi menambahkan bahwa penyitaan ribuan bal pakaian bekas ini melibatkan beberapa lembaga, antara lain Polri, Badan Intelijen Negara, dan BAIS. Ia menjelaskan bahwa koordinasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pakaian bekas impor yang masih beredar.
Ia juga menyampaikan bahwa para distributor yang mengimpor pakaian bekas tersebut telah dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha dan diwajibkan menanggung biaya pemusnahan. “Hingga akhir November ini, target kami adalah semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan,” ujar Budi.
Budi belum bisa memastikan jalur masuk pakaian bekas impor tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan lembaganya hanya mencakup penindakan terhadap barang yang sudah masuk dan beredar di masyarakat.
“Pengawasan Kemendag berada di post-border, artinya fokus mengawasi barang yang sudah masuk. Untuk barang yang belum masuk, kami bekerja sama dengan pihak terkait agar penanganannya lebih optimal,” ujarnya.
Impor barang tekstil, termasuk pakaian bekas, dilarang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan importir hanya mengimpor barang dalam keadaan baru. Aturan ini juga diperkuat melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan perdagangan komoditas impor dilakukan setelah barang melewati kawasan pabean (post-border).
Tujuannya untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar domestik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menindak langsung barang impor ilegal yang sudah beredar di pasar. Pengetatan akan difokuskan di pintu masuk, seperti pelabuhan, melalui pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dengan langkah ini, diharapkan pasokan barang bekas impor ke pedagang akan berkurang dan habis karena pedagang tidak lagi memperoleh pasokan. “Jika semuanya dikontrol, pasti akan beralih ke produk-produk dalam negeri. Saya harapkan mereka membeli dari produk lokal, terutama dari UMKM kita,” ujar Purbaya.
19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan oleh Kemendag
sekilas.co – Kementerian Perdagangan memusnahkan 19.391 bal pakaian bekas impor hasil sitaan secara bertahap di Bandung, Jawa Barat. Ribuan bal pakaian bekas senilai Rp112,3 miliar tersebut berasal dari Korea, Jepang, dan Cina.





